Mengungkap Kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Indonesia - Spot Berbagi

Advertisement
Advertisement

Mengungkap Kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Indonesia

Kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
Mengungkap Kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Indonesia

Pendidikan: Hak Konstitusi yang Tidak Boleh Dilupakan

Pendidikan adalah salah satu hak dasar yang harus diberikan oleh negara kepada warganya. Kewajiban ini tertulis dalam Pasal 31 Ayat 1 UUD 1945, yang secara tegas menyatakan bahwa setiap warga negara berhak atas pendidikan. Selain itu, UU No.5 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan bahwa setiap warga negara berhak atas pendidikan yang berkualitas.

Pengelolaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)

Sebagai upaya untuk memenuhi kewajiban tersebut, berbagai pemangku kepentingan di bidang pendidikan, mulai dari pemerintah pusat hingga sekolah dan masyarakat, setiap tahun mengadakan proses PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru).

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbudristek) mengatur pelaksanaan PPDB di semua tingkatan pendidikan, mulai dari TK, SD, SMP, hingga SMA dan SMK. Aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 tahun 2017. Peraturan tersebut menetapkan empat jalur penerimaan siswa, yaitu jalur zonasi, jalur prestasi, jalur perpindahan tugas orang tua, dan jalur afirmasi untuk peserta didik dari keluarga tidak mampu.

Jalur Zonasi: Jalur dengan Kuota Terbesar

Jalur zonasi adalah jalur dengan kuota terbesar dalam PPDB. Menurut peraturan, sekolah negeri wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah, setidaknya 90% dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.

Jalur Perpindahan Orang Tua: Maksimal 5% Penerimaan Siswa

Jalur perpindahan orang tua, seperti yang diatur dalam pasal 15 ayat 1 butir a dan b, hanya menerima paling banyak 5% dari total penerimaan siswa.

Jalur Afirmasi: Membuka Peluang bagi Peserta Didik Kurang Mampu

Untuk jalur penerimaan peserta didik dari keluarga kurang mampu, sesuai pasal 16 ayat 1, jumlah paling sedikit sebanyak 20% dari jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.

Menghapus Diskriminasi: Fokus pada Jalur Zonasi

Salah satu tujuan utama dari penerapan kebijakan ini adalah menghapus label sekolah "favorit" dan "non-favorit." Sebelumnya, masyarakat memiliki persepsi tentang sekolah favorit yang dianggap memiliki kualitas lebih baik. Praktik ini mengakibatkan akumulasi siswa berkemampuan baik di sekolah favorit, sementara sekolah lain yang tidak memiliki label "favorit" hanya menerima siswa yang tidak lolos di sekolah pavorit.

Masalah dan Tantangan

Meskipun pemerintah terus berupaya memperbaiki kebijakan, masih ada masalah dan kecurangan dalam pelaksanaan PPDB. Beberapa persoalan yang sering terjadi meliputi kurangnya sosialisasi tentang pendaftaran calon peserta didik, persepsi sekolah "favorit" yang mengakibatkan jumlah pendaftar melampaui kapasitas sekolah, dan praktik tidak transparan dalam pelaksanaan PPDB.

Masalah juga muncul akibat sistem jaringan yang sering bermasalah atau orangtua yang tidak memiliki kompetensi dalam menggunakan teknologi untuk mendaftarkan anak mereka. PPDB juga menimbulkan masalah bagi calon peserta didik yang tidak diterima di sekolah yang mereka inginkan, seperti kekecewaan, demotivasi, dan tambahan biaya bagi siswa kurang mampu.

Dampak pada Guru

Tidak hanya peserta didik, guru juga menghadapi masalah terkait PPDB, seperti harus bekerja lebih keras untuk mengatasi kesenjangan keterampilan dan pengetahuan peserta didik baru. Guru juga harus memotivasi dan meningkatkan minat peserta didik yang tidak memiliki budaya belajar.

Evaluasi Kebijakan PPDB

Menghadapi berbagai permasalahan tersebut, Direktorat SMA Ditjen PAUD Dikdasmen, Kemendikbudristek, melakukan evaluasi kebijakan PPDB yang berlaku saat ini. Evaluasi ini bertujuan untuk mengidentifikasi masalah-masalah PPDB yang ada dan merumuskan saran pemecahan guna perbaikan kebijakan.

Evaluasi ini dilaksanakan di delapan kota mulai tanggal 4 September hingga 22 September 2023, termasuk Kota Pontianak, Kabupaten Berau, DKI Jakarta, Kabupaten Tabanan, Kota Bandar Lampung, Kota Yogyakarta, Kota Makassar, Kota Bengkulu, dan Kota Kupang. Responden dalam evaluasi ini terdiri atas wakil kepala sekolah bidang kurikulum sebagai ketua pelaksana panitia PPDB sekolah jenjang SMP dan SMA, guru, dinas pendidikan, dan orangtua siswa.

Pentingnya Evaluasi

Melalui evaluasi ini, pihak Kemendikbudristek berharap dapat mengidentifikasi akar permasalahan PPDB dan menganalisis dampak dari kebijakan ini. "Evaluasi kebijakan PPDB sangat penting untuk mengidentifikasi masalah yang muncul sehingga dapat merumuskan pemecahan dalam rangka perbaikan kebijakan PPDB," ujar Kapokja Regulasi dan Tata Kelola Satuan Pendidikan Direktorat SMA Untung Wismono.

Keyword : Pendidikan, PPDB, Kebijakan, Zonasi, Prestasi, Orang Tua, Afirmasi, Masalah, Guru, Evaluasi, Dampak 

Meta Description: Evaluasi Kebijakan PPDB di Indonesia: Zonasi, Masalah, dan Dampak pada Pendidikan.

Tulis Komentar
Tutup Komentar

0 Response to "Mengungkap Kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Indonesia"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel